Ketua KPU Pangkep Ichlas Didakwa Atur Tender Pilkada, Terima Fee Ratusan Juta

    Ketua KPU Pangkep Ichlas Didakwa Atur Tender Pilkada, Terima Fee Ratusan Juta
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Ichlas

    PANGKEP - Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangkep 2024 semakin terkuak. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Ichlas, bersama dua rekannya, yakni Komisioner KPU Pangkep Muarrif dan Sekretaris KPU Pangkep Agusalim, didakwa melakukan persekongkolan untuk mengatur penyedia kegiatan pengadaan. Mereka diduga menerima aliran dana beragam dari para penyedia tersebut.

    Dakwaan tersebut dibacakan dengan tegas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkep di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada hari Kamis, 11 Desember 2025. Dalam uraian jaksa, Ichlas, Muarrif, dan Agusalim diduga kuat telah merekayasa proses pengadaan dalam empat kegiatan krusial.

    Kegiatan pertama yang menjadi sorotan adalah pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye pilkada dengan nilai fantastis sebesar Rp 1, 3 miliar. Selanjutnya, pengadaan jasa event organizer (EO) untuk acara peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati senilai Rp 368, 5 juta juga masuk dalam daftar.

    Tak berhenti di situ, pekerjaan belanja non-operasional lainnya untuk Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati senilai Rp 374, 1 juta, serta Pekerjaan Belanja Barang Non Operasional Lainnya untuk Debat Terbuka II Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati senilai Rp 350 juta, turut diduga telah diatur.

    Jaksa menguraikan modus operandi para terdakwa. Ichlas, selaku ketua, bersama saksi Muarrif, diduga telah menjalin komunikasi intensif dengan calon penyedia. Tujuannya tak lain adalah untuk memuluskan terpilihnya penyedia tertentu, bahkan sebelum Agusalim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemilihan melalui platform e-Katalog.

    "Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan periode 2023-2028 melakukan penetapan PT Fajar Makassar Televisi selaku Penyedia dalam Pekerjaan Belanja Non Operasional Lainnya Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024 sebagaimana yang terdakwa tandatangani di Berita Acara Nomor 822/PL.02.4-BA/7310/2024 tentang Penetapan Lembaga Penyiaran Publik Debat Terbuka Tahap Pertama Antara Pasangan Calon Pada Pemilihan bupati dan wakil bupati Pangkep tahun 2024 tanggal 20 Oktober 2024, " ungkap jaksa, mengutip dari SIPP PN Makassar.

    Dalam dakwaan yang terungkap, Ichlas, Muarrif, dan Agusalim secara bersama-sama diduga meminta keuntungan dari setiap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan. Untuk kegiatan Peluncuran Pilkada Pangkep saja, Ichlas disebut meminta uang sebesar Rp 13 juta, Muarrif Rp 7, 5 juta, dan Agusalim Rp 7 juta. Potret kelam ini semakin diperparah dengan aliran dana pada pengadaan APK dan bahan kampanye, di mana Ichlas dilaporkan menerima Rp 25 juta, Muarrif Rp 50 juta, dan Agusalim Rp 20 juta.

    Tak berhenti pada trio utama, dua komisioner KPU Pangkep lainnya, Hasanuddin G Kuna dan Samsudiarti, juga terseret. Keduanya diduga meminta imbalan masing-masing Rp 15 juta dan Rp 10 juta.

    "Saksi Sangkala (penyedia APK) memberikan kepada mereka sejumlah Rp 120 juta dengan kronologis sebagai berikut: Awalnya saksi Muarrif meminta senilai Rp 50 juta diberikan secara tunai, Ichlas meminta senilai Rp 25 juta, saksi Agusalim meminta imbalan senilai Rp 20 juta diberikan melalui transfer, " terang jaksa.

    "Saksi Ir Hasanuddin G Kuna juga menghubungi saksi Sangkala melalu WhatsApp dan meminta imbalan senilai Rp 15 juta yang diberikan secara tunai, saksi Samsudiarti juga menghubungi saksi Sangkala, meminta imbalan yang ditawarkan terdakwa Ichlas dan saksi Muarrif sehingga saksi Sangkala memberikan senilai Rp 10 juta melalui transfer ke rekening Jumaluddin (Suami Samsudiarti), " lanjut jaksa, menggambarkan betapa sistematisnya praktik ini.

    Untuk pengadaan yang berkaitan dengan debat, Muarrif kembali menunjukkan taringnya. Ia diduga meminta uang sebesar Rp 50 juta untuk Debat I dan Rp 40 juta untuk debat kedua. Muarrif bahkan berkelit bahwa uang tersebut akan dibagikan kepada komisioner lain sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikan.

    "Saksi menjadi penyedia karena adanya pengaruh dari saksi Muarrif. Kemudian saksi Muarrif juga menyampaikan kepada Saksi Sulkifli (penyedia) bahwa imbalan tersebut akan bagikan kepada komisioner lainnya, " ungkap jaksa, menguatkan dugaan adanya jaringan yang saling menguntungkan.

    Praktik haram ini merambah ke pengadaan seminar kit dalam rangka Bimbingan Teknis Kode Etik Penyelenggara Pelanggaran Pemilu dan Mitigasi Risiko. Muarrif dilaporkan meminta dana kepada penyedia sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp 16 juta dan Rp 12 juta.

    Akibat perbuatan melawan hukum ini, jaksa menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp 554.403.275. Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pangkep telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pilkada 2024. Ketiga tersangka ini langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Pangkep. Kepala Kejari Pangkep, Jhon Illef Malamassam, pada Senin (1/12) lalu, mengonfirmasi bahwa dari tujuh orang saksi, tiga di antaranya dinaikkan statusnya menjadi tersangka, yaitu berinisial AS, I, dan M. (PERS

    korupsi pilkada kpu pangkep persekongkolan tender fee pengadaan tindak pidana korupsi sidang korupsi ichlas
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Inspirasi dari Thailand, Herman Djide: Ketika...

    Artikel Berikutnya

    Yusran Lalogau Ajak Warga Pangkep Sambut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodaeral X TNI AL Bentuk X Point UMKM Sebagai Wadah Strategis Pemberdayaan  Ekonomi Masyarakat
    Mahasiswa S2 AKK Unmul Perkuat Kapasitas Kota Sehat melalui Pelatihan Healthy City di Unhas
    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2026
    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa

    Ikuti Kami