Pembuatan Sumur Bor Satgas TMMD Kodim 1421/Pangkep Sudah Memasuki Tahap Pemasangan Tandon Air. 

    Pembuatan Sumur Bor Satgas TMMD Kodim 1421/Pangkep Sudah Memasuki Tahap Pemasangan Tandon Air. 
    Pembuatan Sumur Bor Satgas TMMD Kodim 1421/Pangkep Sudah Memasuki Tahap Pemasangan Tandon Air. 

    PANGKEP– Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-126 Kodim 1421/Pangkep kembali menunjukkan progres signifikan dalam pembangunan fasilitas air bersih, saat ini memasuki tahap pemasangan tandon penampungan air pada pembangunan sumur bor di Desa Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Jumat (31/10/2025). 

    Progres ini menjadi langkah penting dalam penyediaan sumber air bersih yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan warga setempat, terutama untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, cuci, dan memasak. 

    Komandan Kodim 1421/Pangkep Letkol Inf Fajar selaku Dansatgas TMMD menyampaikan bahwa pembangunan sumur bor tersebut merupakan bentuk komitmen TNI dalam mendukung pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan.

    “Pemasangan tandon ini merupakan bagian akhir dalam proses penyelesaian sumur bor. Harapannya, masyarakat Desa Mappasaile segera dapat memanfaatkan air bersih secara optimal untuk kebutuhan sehari-hari, ” ujar Dandim.

    Dengan adanya fasilitas sumur bor dan tandon penampungan ini, diharapkan dapat membantu mengatasi kesulitan air bersih yang selama ini menjadi kendala di wilayah tersebut.( Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Kemajuan Dimulai dari Desa, Herman Djide...

    Artikel Berikutnya

    Sentuhan Akhir RTLH TMMD ke-126 Kodim 1421/Pangkep,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami