PANGKEP — Upaya penyelamatan ekosistem laut kembali membuahkan hasil. Personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Pangkep menemukan bahan peledak (handak) jenis bom ikan siap pakai di Pulau Sumanga, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Penemuan tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 Wita, saat personel tengah melaksanakan patroli rutin dan penyisiran di wilayah pesisir pulau tersebut.
Kegiatan patroli dipimpin oleh IPDA Muh. Rustan, S.Psi bersama empat personel lainnya. Sekitar pukul 14.00 Wita, tim melakukan penyisiran di sepanjang pantai Pulau Sumanga bagian selatan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang mencurigakan yang ditutupi terpal berwarna biru. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata isi tumpukan tersebut merupakan bahan peledak jenis bom ikan siap pakai.
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan sebanyak 14 jerigen ukuran 5 liter serta 22 botol air mineral yang diduga berisi bahan campuran peledak untuk praktik penangkapan ikan ilegal.
Tidak berhenti di situ, patroli kemudian dilanjutkan ke bagian utara Pulau Sumanga. Sekitar 20 meter dari bibir pantai, personel kembali menemukan tumpukan daun kelapa dan sampah yang tampak mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penggalian pada bekas galian pasir di lokasi tersebut, kembali ditemukan bahan peledak jenis bom ikan siap pakai.
Pada titik kedua ini, petugas berhasil mengamankan enam jerigen ukuran 5 liter serta 42 botol air mineral yang diduga kuat berisi bahan peledak.
Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang ditemukan mencapai 20 jerigen ukuran 5 liter dan 64 botol air mineral berisi bahan peledak siap pakai.
Adapun pemilik dari barang temuan tersebut hingga saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Aparat terus melakukan pengumpulan informasi dan pendalaman guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Sebagai langkah pengamanan, personel Sat Polairud bersama dua warga setempat mengamankan seluruh barang bukti di salah satu rumah warga sebelum selanjutnya dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Pangkep.
Hingga kini, patroli masih terus dilaksanakan di wilayah perairan dan pulau-pulau di Kecamatan Liukang Tangaya guna mencegah praktik destructive fishing yang dapat merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut.
Penemuan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian laut Pangkep sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan bom ikan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi pesisir.( Herman Djide)

Updates.